VISI MISI PROGRAM DAN TUJUAN SDN SUKALAKSANA - KOTA TASIKMALAYA
1. Visi
dan Misi Organisasi
Organisasi yang dimaksud dalam rancangan ini
adalah Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Visi Dinas Pendidikan Kota
Tasikmalaya: "Sumber Daya yang Cerdas, Kompetitif, dan Berbudi Luhur”.
Misi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
disesuaikan dengan visinya, yang dijabarkan dalam butir-butr berikut ini:
a. Mewujudkan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.
b. Meningkatkan
kualitas manajemen dan mutu pendidikan disemua jenjang pendidikan formal dan
non formal.
c. Meningkatkan
peran generasi muda dalam prestasi bidang kepemudaan, olah ragam dan seni
budaya.
d. Meningkatkan
peran serta masyarakat dan stakeholders dalam membangun pendidikan formal dan
non formal
2. Tugas
dan Fungsi Organisasi
Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang pendidikan membantu penyelenggaraan proses
pembelajaran dengan memfasilitasi media dukung yang layak, azas otonomi dan
tugas bantuannya serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh
bupati sesuai dengan tufoksi dibidangnya masing-masing. Untuk melaksanakan
tugas tersebut maka Dinas pendidikan mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 ayat (3) SK Walikota No. 13 tahun 2003, sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis dan penelitiandi Bidang
Pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian
tenaga teknis dan non teknis;
c. pelaksanaan kegiatan pembinaan program di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan kurikulum
pendidikan;
e. dasar yang meliputi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar
serta Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
f. pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan kurikulum
pendidikan;
g. menengah yang meliputi Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
h. pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidikan luar sekolah,
pemuda, olahraga dan budaya;
i. pemberian rekomendasi dan ijin dibidang pendidikan;
j. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan;
k. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan Walikota sesuai
dengan tugasnya.
3. Visi
dan Misi Unit Kerja
Visi Sekolah :
“Berlandaskan iman dan taqwa SDN Sukalaksana unggul dalam prestasi, berakhlaq
mulia, berbudaya literasi, dan berwawasan lingkungan pada tahun 2024”.
Misi Sekolah :
a. Melaksanakan
pembelajaran dan bimbingan yang efektif, sehingga potensi siswa dapat
dikembangkan secara optimal.
b. Meningkatkan
profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan melalui kegiatan KKG, seminar,
workshop yang berkaitan dengan tupoksinya.
c. Meningkatkan
manajemen partisipasi yang melibatkan siswa, orang tua, dan stakeholder
sekolah.
d. Membentuk
lingkungan pendidikan di sekolah yang mampu menumbuhkan dan meningkatkan
kualitas akhlaq mulia dan budaya literasi siswa.
e. Melaksanakan
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif, dan menyenangkan.
f. Menumbuhkan
kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekolah.
4. Tugas
dan Fungsi Unit Kerja
Sebagai unit
penyelenggara, sekolah dalam hal ini adalah SD Negeri Sukalaksana bertugas:
a. Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian
nilai-nilai agama dan budaya peserta didik.
b. Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan
dan potensi peserta didik.
c. Pengelolaan, perencanaan, penyelenggaraan, dan penilaian
pembelajaran.
d. Menghasilkan keluaran yang memenuhi Standar Kompetensi
Lulusan (SKL).
Fungsi sekolah sebagai
lembaga pendidikan antara lain:
a. Sekolah mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan, mampu menyelesaikan
sekolahnya dapat melakukan sesuatu pekerjaan atau paling tidak sebagai dasar
dalam mencari pekerjaan.
b. Sekolah memberikan keterampilan dasar.
c. Sekolah membuka kesempatan memperbaiki nasib.
d. Sekolah menyediakan tenaga pembangunan.
e. Sekolah membentuk manusia social.
Adapun
tugas dan fungsi guru (Permendikbud No. 15 tahun 2018) sebagai bagian dari unit
kerja meliputi berikut ini.
a. Membuat
perangkat program pengajaran.
b. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
c. Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
d. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian.
e. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
f. Mengisi
daftar nilai siswa.
g. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
h. Membuat
alat pelajaran/alat peraga.
i. Menumbuhkembangkan
sikap menghargai karya seni.
j. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
k. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah.
l. Mengadakan
pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
m. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
n. Mengisi
dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran.
o. Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
p. Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Adapun fungsi guru diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Comments
Post a Comment