VISI MISI PROGRAM DAN TUJUAN SDN SUKALAKSANA - KOTA TASIKMALAYA

 

Logo SDN Sukalaksana

1.     Visi dan Misi Organisasi

Organisasi yang dimaksud dalam rancangan ini adalah Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Visi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya: "Sumber Daya yang Cerdas, Kompetitif, dan Berbudi Luhur”.

Misi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya disesuaikan dengan visinya, yang dijabarkan dalam butir-butr berikut ini:

a.     Mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.

b.     Meningkatkan kualitas manajemen dan mutu pendidikan disemua jenjang pendidikan formal dan non formal.

c.     Meningkatkan peran generasi muda dalam prestasi bidang kepemudaan, olah ragam dan seni budaya.

d.     Meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholders dalam membangun pendidikan formal dan non formal

 

2.     Tugas dan Fungsi Organisasi

          Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan membantu penyelenggaraan proses pembelajaran dengan memfasilitasi media dukung yang layak, azas otonomi dan tugas bantuannya serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tufoksi dibidangnya masing-masing. Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Dinas pendidikan mempunyai fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) SK Walikota No. 13 tahun 2003, sebagai berikut:

a.     perumusan kebijakan teknis dan penelitiandi Bidang Pendidikan;

b.     pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian tenaga teknis dan non teknis;

c.     pelaksanaan kegiatan pembinaan program di bidang pendidikan;

d.     pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan kurikulum pendidikan;

e.     dasar yang meliputi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar serta Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

f.       pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan kurikulum pendidikan;

g.     menengah yang meliputi Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan;

h.     pelaksanaan kegiatan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga dan budaya;

i.       pemberian rekomendasi dan ijin dibidang pendidikan;

j.       pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan;

k.     pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan Walikota sesuai dengan tugasnya.

 

3.     Visi dan Misi Unit Kerja

Visi Sekolah  : “Berlandaskan iman dan taqwa SDN Sukalaksana unggul dalam prestasi, berakhlaq mulia, berbudaya literasi, dan berwawasan lingkungan pada tahun 2024”.

Misi Sekolah :

a.     Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan yang efektif, sehingga potensi siswa dapat dikembangkan secara optimal.

b.     Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan melalui kegiatan KKG, seminar, workshop yang berkaitan dengan tupoksinya.

c.     Meningkatkan manajemen partisipasi yang melibatkan siswa, orang tua, dan stakeholder sekolah.

d.     Membentuk lingkungan pendidikan di sekolah yang mampu menumbuhkan dan meningkatkan kualitas akhlaq mulia dan budaya literasi siswa.

e.     Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif, dan menyenangkan.

f.       Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekolah.

 

4.     Tugas dan Fungsi Unit Kerja

Sebagai unit penyelenggara, sekolah dalam hal ini adalah SD Negeri Sukalaksana bertugas:

a.     Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian nilai-nilai agama dan budaya peserta didik.

b.     Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan potensi peserta didik.

c.     Pengelolaan, perencanaan, penyelenggaraan, dan penilaian pembelajaran.

d.     Menghasilkan keluaran yang memenuhi Standar Kompetensi Lulusan  (SKL).

Fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan antara lain:

a.     Sekolah mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan, mampu menyelesaikan sekolahnya dapat melakukan sesuatu pekerjaan atau paling tidak sebagai dasar dalam mencari pekerjaan.

b.     Sekolah memberikan keterampilan dasar.

c.     Sekolah membuka kesempatan memperbaiki nasib.

d.     Sekolah menyediakan tenaga pembangunan.

e.     Sekolah membentuk manusia social.

Adapun tugas dan fungsi guru (Permendikbud No. 15 tahun 2018) sebagai bagian dari unit kerja meliputi berikut ini.

a.     Membuat perangkat program pengajaran.

b.     Melaksanakan kegiatan pembelajaran.

c.     Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.

d.     Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.

e.     Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

f.       Mengisi daftar nilai siswa.

g.     Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.

h.     Membuat alat pelajaran/alat peraga.

i.       Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.

j.       Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.

k.     Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.

l.       Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.

m.   Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.

n.     Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran.

o.     Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.

p.     Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

Adapun fungsi guru diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. 


Comments

Popular posts from this blog

Profil Singkat SDN SUKALAKSANA KOTA TASIKMALAYA